Kompatibilitas Sistem Pengupahan Ekonomi Islam dengan Praktek Pengupahan Buruh Perkebunan di Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan

Fitria Hi Mhd Amin

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kesesuaian Sistem Pengupahan Ekonomi Islam dengan Praktik Pengupahan Buruh Perkebunan di Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen lainnya, serta analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada setiap item keadilan berupa kejelasan dan transparansi akad yang dibandingkan dengan praktik pengupahan yang dilakukan oleh petani perkebunan terhadap buruh petik di desa Mapolo terdapat kesesuaian dengan sistem pengupahan ekonomi Islam. Begitu juga pada aspek upah yang layak dari sistem ekonomi Islam dibandingkan dengan praktik pengupahan yang dilakukan oleh petani perkebunan terhadap buruh petik terdapat kesesuaian dengan sistem pengupahan dalam ekonomi Islam.

Kata Kunci: Pengupahan, Deskriptif Kualitatif, Petani, Ekonomi Islam

Full Text:

Download PDF

References


Imam Safi’I, Zainal Abidin Khusnul Yatima, Upah-Mengupah Sebuah Tinjauan Ekonomi islam Tentang Model Pengupahan Pekerja Secara Borongan Pada PT. Dewa Sawit sari Persada Kabubapaten Tanjung Jabung Timur, Zabags Qu Publish : Jambi, 2022.

M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Terjemahan , Nastagin, PT Dana Bhakti Prima Yasa : Yogyakarta, 1997.

Moh Agus Nugroho, Upah dan Konsumsi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan dalam Islam, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 1, Juni 2022.

Muhammad Sulaiman dan Aizuddinur Zakaria, Jejak Bisnis Rasul, Cet. 1, PT Mizan Publika: Jakarta, 2010.

Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawir, Pustaka Progresif : Surabaya, 1997.

Helmi Karim, Fiqh Muamalah, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta, 1993.

Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, CV. Diponegoro: Bandung, 2012

Diakses pada http://www.diglib.uin_pdf .hlm. 14. Pada tanggal 5 Agustus pkl: 10.13

Helmi Karim, Fiqh Mu’amalah, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997.

Ana Annisa’atun, Ketentuan Upah, Jurnal Maliyah, Vol. 1, No. 1, Juni 2011.

Enceng Iip Syaripudin, “Upah yang Ditangguhkan dalam Konsep ekonomi Islam”, Jurnal Nataras, Vol. 1. No. 1, Agustus 2018.

A. Hasan, Tarjamah Bulughul Maram, Cv. Diponegoro: Bandung, 1996.

Muhammad Yusuf Qardawi, Peran Nilai dan Moral dlam Perekonomian Islam, Terjemahan; Hamidi, Bina Ilmu: Surabaya, 1996.

Depatemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, 1978.

Ruslan Abdul Ghofur, Konsep Upah dalam Ekonomi Islam, Cet.1, Arjasa Pratama: Bandar Lampung, 2020.

Depatemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, 1978.

Afzalur Rahman, Dokrin Ekonomi Islam, (Jilid 2, PT Dana Bhakti Wakaf: Yogyakarta, 1995.

Purnomo Setiady Akbar, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 1998.

M. Nasir, Metode Penelitian Hukum, PT Rieneka Cipta: Jakarta,1999.

Suharmi Arikunto, Manejemen Penelitian, PT Rhineka Cipta: Jakarta, 2023.

H. M. Atho Mudhzar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, Pustaka : Yogyakarta, 2002.

Kantor Desa Madapolo, Tahun 2020.




DOI: https://doi.org/10.37531/sejaman.v6i2.5720

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

S E I K O : Journal of Management & Business is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
© All rights reserved 2018. S E I K O : Journal of Management & Business - ISSN (Print) : 2598-831X, ISSN (Online) : 2598-8301.
 

Web
Analytics