AJUDIKASI PEMILU : Studi Di Bawaslu Sulawesi Utara
Sari
Abstrak
Pemilihan Umum di Indonesia merupakan proses mewujudkan kedaulatan rakyat dalam memilih secara langsung pemimpin eksekutif tingkat nasional dan daerah serta memilih wakil rakyat di lembaga legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang berbagai dinamika yang terjadi dalam proses ajudikasi. Penelitian ini di fokuskan pada 1).Kewenangan dan proses Adjudikasi Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu. 2). Kewenangan dan Proses Adjudikasi Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan sampel penelitian penyelesaian sengketa Pemilu di Sulawesi Utara.
Hasil penelitian : 1) Kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk menyelesaikan sengketa pemilu melalui ajudikasi, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum dan dalam upaya mewujudkan Keadilan Pemilu bagi peserta pemilu yang hak konstitusionalnya dilanggar oleh pihak lain. 2) Secara umum Peny elesaian Sengketa Pemilu melalui Ajudikasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota bertujuan mewujudkan proses dan hasil pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak, baik menyangkut proses pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil maupun menyangkut hasil pemilu yang kredibel dan akuntabel
Kata Kunci: Ajudikasi Pemilu, Sengketa Pemilu, Pemilu Sulawesi Utara
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A’an Efendi, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Bagja, Rahmat
Dayanto. Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Konsep, Prosedur, dan Teknis Pelaksanaan.
Depok : Rajawali Pers, 2020.
Bagus, Lorens. Kamus Filsafat, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1986.
Brian Thompson, Textbook on Constitutional & Administrative Law, 3rd Edition, London: Blackstone Press Limited, 1993
Cholisin. Dkk. Pengantar Ilmu Politik (Introduction to Political Science) (Alih bahasa oleh Zulkifly Hamid). Jakarta : PT Raja Grafindo, 2007
Chomsky, Noam. How The World Works, USA : Soft Skull Press, 2011, diterjemahkan oleh Tia Setiadi, How The World Works, Cet. III, Yogyakarta: PT Bentang Pustaka, 2017.
Mangunsong, Nurainun. Hukum Tata Negara I, Yogyakarta : Fakultas Syari’ah dan Hukum Press UIN Sunan Kalijaga, 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1988.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta. 1994
Novianto M. Hantoro, Pelanggaran Administrasi Pemilu Dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung : Sinar Baru, 1983.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, cetakan ketujuh, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001
Roni Wiyanto, Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Mandar Maju, Bandung, 2014
Rachmat Badja dan Dayanto, Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu : Konsep, Prosedur, dan Teknis Pelaksanaan, RajaGrafindo Persada, Depok, 2019
Surbakti, Ramlan. dkk, Seri Demokrasi Elektoral Buku 16 Penanganan Sengketa Pemilu, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011
Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung : Alumni, 1992.
Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum, Jakarta : Binacipta, 1983.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Press, 1983.
Syafrudin, Ateng. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung : Universitas Parahyangan, 2000.
Syarif Mapiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Prenadamedia grup, Jakarta, 2015
Syahrizal Abas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2009
Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, (Yogyakarta : Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, 2009
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat, Nusa Media, Bandung, 2015
Thompson, Brian. Textbook on Constitutional & Administrative Law, 3rd Edition, London : Blackstone Press Limited, 1993.
Topo Santoso dan Didik Supriyanto, Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi, (Jakarta : Murai Kencana
Ubaedillah, A. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Pancasila, Demokrasi Dan Pencegahan Korupsi. Jakarta : Prenada Media Group, 2015.
Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing. 2014
Yafiie IK, 2006, Ilmu Administrasi Publik, (Jakarta : PT Rineka Cipta),
Zainal Arifin Hoesein, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu, Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa LP2AB, Jakarta, 2019
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung. UU No. 14 Tahun 1985, LN Tahun 1985 No 73, TLN No. 3316.
Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. UU No. 3 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 3, TLN No. 4958.
Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 5 Tahun 1986, LN Tahun 1986 No. 77, TLN No. 3344.
Undang-Undang tentang. Arbitrase dan alternatif. Penyelesaian sengketa, UU No. 30 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 138, TLN No. 3872.
Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No. 12 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 37, TLN No. 4277.
Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. UU No. 23 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 93, TLN No. 4311;
Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 9 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 35, TLN No. 4380.
Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 32 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. , TLN No .
Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. UU No. 8 Tahun 2005, LN Tahun 2005 No. 108, TLN No. 4548;
Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi UndangUndang. UU No. 10 Tahun 2006, LNR Tahun 2006 No. 60, TLN No. 4631.
Undang-Undang Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. UU No. 22 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 59, TLN No. 4721.
Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No. 10 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. , TLN No. .
Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 51 Tahun 2009, LN Tahun 2009 N. 160, TLN No. 5079.
Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 48 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 157, TLN No. 5076;
Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No. 12 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 82, TLN No. 5234.
Undang-Undang Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. UU No. 15 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 101, TLN No. 5246.
Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No. 8 Tahun 2012,
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v4i1.1105
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional