Analisa Perlindungan Data Pribadi Pengguna Fintech Berdasarkan Pendekatan Yuridis Normatif Di Indonesia
Sari
Abstrak
Perkembangan financial technology (fintech) yang terjadi secara global merupakan inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan. Dengan hadirnya fintech, masyarakat menjadi lebih mudah mengakses layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Namun disisi lain, muncul tantangan khususnya terkait dengan isu perlindungan data dengan maraknya fintech illegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan perlindungan data pribadi pada bisnis Fintech serta sejauh mana sanksi yang diberikan akibat penyalahgunaan data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan data pustaka baik yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundangan yang ada serta bahan hukum sekunder berupa literatur jurnal ilmiah, buku serta sumber pendukung lainnya serta dianalisis dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan data pribadi pengguna Fintech di Indonesia belum efektif karena regulasi yang ada saat ini masih mengatur data yang bersifat umum, tidak spesifik untuk industri fintech.
Kata Kunci: Fintech, Bisnis, Yuridis, Perlindungan, Data Pribadi.
Abstract
The development of financial technology (fintech) that is happening globally is a technological innovation in the financial services sector. With the presence of fintech, it is easier for people to access financial services to meet their financing needs. But on the other hand, challenges have arisen, especially related to the issue of data protection with the rise of illegal fintech. This study aims to analyze the regulation of personal data protection in the Fintech business and the extent to which sanctions are imposed due to misuse of personal data. The research method used is normative juridical, using good literature data which includes primary legal materials in the form of existing laws and regulations as well as secondary legal materials in the form of scientific journal literature, books and other supporting sources and analyzed using a descriptive approach. The results of the study show that the protection of personal data of Fintech users in Indonesia is not yet effective because current regulations still regulate general data, not specific to the fintech industry.
Keywords: Fintech, Business, Juridical, Protection, Personal Data.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abubakar, L., & Handayani, T. (2018). Financial technology: Legal challenges for Indonesia financial sector. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 175(1), 12204.
Agusta, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending). Krtha Bhayangkara, 14(2), 163–192. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.189
Annur, C. (2022). Terus Meningkat, Jumlah Penduduk RI Tembus 275, 77 Juta hingga Pertengahan 2022. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/07/terus-meningkat-jumlah-penduduk-ri-tembus-275-77-juta-hingga-pertengahan-2022
Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2017). FinTech, regTech, and the reconceptualization of financial regulation. Northwestern Journal of International Law and Business, 37(3), 373–415.
Arner, D. W., Barberis, J. N., & Buckley, R. P. (2015). The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm? University of New South Wales Law Research Series, 047. https://doi.org/10.2139/ssrn.2676553
Bank Indonesia. (2017). Penyelenggaraan Teknologi Finansial. In Peraturan Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx
Basrowi, B. (2019). Analisis Aspek Dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 959–980. https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/134
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Buckley, R., & Webster, S. (2016). Fintech in Developing Countries: Charting New Customer Journeys. Journal of Financial Transformation, 44(January 2016), 151–159.
Budiyanti. (2019). Upaya Mengatasi Bisnis Finansial Teknologi Ilegal. Jurnal InfoSingkat, XI(4), 20.
Carolin, F. P., & Apriani, R. (2022). Analisis Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pengguna Fintech Lendingdalam Peraturan OJK Nomor 06:Pojk.07:2022. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(8), 88–96. https://doi.org/10.5281/zenodo.6613275
Chrismastianto, I. A. W. (2017). Analisis swot implementasi teknologi finansial terhadap kualitas layanan perbankan di indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 20(1), 133–144.
Christensen, C. M. (1997). The Innovator’s Dilemma: When New Technologies Cause Great Firms to Fail. Boston, MA: Harvard Business School Press.
Elis, E. V. A. (2022). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi dalam bisnis fintech (pinjaman online) ilegal (Issue April).
Giglio, F. (2021). Fintech: A literature review. European Research Studies Journal, 24(2B), 600–627.
Hanifawati, S. D. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 162–172. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.12181
Irawansah, D., Yuspin, W., Ridwan, R., & Nasrullah, N. (2021). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Fintech Di Indonesia: Harapan Dan Realita Di Era Pandemic Covid-19. Sasi, 27(4), 532. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i4.581
Kasturi, M. I. (2022). Literasi Masyarakat Pesisir terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Financial Technology. Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat, 5(2), 68–76.
Kokorin, I. (2021). The rise of ‘group solution’in insolvency law and bank resolution. European Business Organization Law Review, 22(4), 781–811.
Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102–114.
Laghouag, A. (2022). The Impact of E-banking Entrepreneurship Orientation Drivers on Sustainable Performance: A Case Study of Banks Operating in Kingdom Saudi Arabia. Business Management Analysis Journal (BMAJ), 5(1), 1–23.
Lase, S. M. N., Adinda, A., & Yuliantika, R. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Aplikasi Fintech Peer to Peer Lending Illegal di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 9(1), 1–20. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/22/109
Martinelli, I. (2021). Menilik Financial Technology (Fintech) dalam Bidang Perbankan yang dapat Merugikan Konsumen. Jurnal SOMASI, 2(1), 32–43.
Meilanova, D. (2022). OJK: Penyaluran Pinjol Rp295,85 Triliun pada 2021, Melonjak 89 Persen! https://finansial.bisnis.com/read/20220212/563/1499580/ojk-penyaluran-pinjol-rp29585-triliun-pada-2021-melonjak-89-persen
Musyafah, A. A. (2019). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Hal Perlindungan Nasabah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Law, Development and Justice Review, 2(2), 194–211.
Pakpahan, E. F., Chandra, L. R., & Dewa, A. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology. Veritas et Justitia, 6(2), 298–323. https://doi.org/10.25123/vej.3778
Prasetyo, H. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Debt collector yang Melakukan Penyebaran Data Pribadi Pengguna Fintech Ditinjau dari Pasal 26 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Law Studies, 2(1), 615–621.
Priliasarisari, E. (2019). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman. Majalah Hukum Nasional, 2, 1–27.
Rahadiyan, I. (2022a). Perkembangan Financial Technology di Indonesia dan Tantangan Pengaturan Yang Dihadapi. Mimbar Hukum, 34(1), 210–236. https://jurnal.ugm.ac.id/v3/MH/article/view/3451
Rahadiyan, I. (2022b). Perkembangan Financial Technology di Indonesia dan Tantangan Pengaturan Yang Dihadapi. Mimbar Hukum, 34(1), 210–236.
Rahma, T. I. F. (2018). Persepsi Masyarakat Kota Medan Terhadap Penggunaan Financial Technology. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1), 184–203.
Rasidi, Y. S., Budi, C. S., & Hatmoko, P. A. (2021). Fintech Syariah Alternatif Pendanaan Umkm Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Finansha-Journal of Sharia Financial Management, 2(1), 1–10.
Rombot, N. C. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Pengaturan Dan Penerapan Financial Technology (Fintech) Dalam Bentuk Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Serta Dampak Disrupsinya. LEX PRIVATUM, 9(7).
Sihotang, M., Suhendro, S., & Yetti, Y. (2022). perlindungan hukum konsumen terhadap pinjaman yang berbasis teknologi finansial (fintech) dengan peer to peer lending. proceeding iain Batusangkar, 1(1), 986–992.
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v5i3.3299
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional