Peran Bank Wakaf Mikro Syubbanul Wathon Maslahah Dalam Penguatan Usaha Mikro

Annisa Siti Mu’awanah, Yeny Fitriyani

Sari


Abstrak

Bank Wakaf Mikro (BWM) adalah lembaga keuangan mikro syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OIK),bertujuan untuk memberikan akses permodalan kepada masyarakat kecil yang belum terjangkau oleh lembaga keuangan formal. Fokus utama BWM adalah memberdayakan usaha mikro dengan menyediakan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Syariah, melalui mekanisme akad qardh yang tanpa bunga. Penelitian ini mengeksplorasi peran strategis BWM dalam memperkuat usaha mikro, menggunakan metode kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa BWM SWM tidak hanya memberikan modal yang dibutuhkan, tetapi juga menawarkan pendampingan usaha yang signifikan. Kontribusi tersebut tercermin dalam peningkatan omzet usaha, perluasan jangkauan pasar, penambahan jumlah pelanggan, dan penciptaan Lapangan kerja di sekitar pondok pesantren. Hal tersebut berdampak positif bagi BWM SWM dalam mengembangkan ekonomi lokal dan mendukung pertumbuhan usaha mikro secara berkelanjutan.

 

Kata Kunci: Bank Wakaf Mikro, Pembiayaan Usaha, Usaha Mikro.

 

Abstract

Micro Waqf Bank (BWM) is a sharia microfinance institution recognized and managed under the supervision of the Financial Services Authority (OIK), designed to provide access to capital to small communities who have not been reached by formal financial institutions. BWM's main focus is to empower micro businesses by providing financing in accordance with Sharia principles, through an interest-free qardh contract mechanism. This research explores the strategic role of BWM in strengthening the micro business financing sector, using a qualitative descriptive approach. The results show that BWM SWM not only provides the capital needed, but also offers significant business assistance. This contribution is reflected in increasing business turnover, expanding market reach, increasing the number of customers, and creating employment opportunities around Islamic boarding schools. This has a positive impact on BWM SWM in developing the local economy and supporting the sustainable growth of micro businesses.

 

Keywords: Micro Waqf Bank, Business Financing, Micro Business.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Astuti, sutiah asri. (2024). Wawancara Langsung dengan nasabah.

Balqis, W. G., & Sartono, T. (2020). Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Jurisdictie, 10(2), 215. https://doi.org/10.18860/j.v10i2.7380

Chasanah, M. (2023). Wawancara Langsung dengan pengelola. In 26 S.

Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2019). Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(2), 177–194. https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26176

Fachrudin, R. (2011). Peran pusat pengembangan pendamping usaha kecil dan menengah (p3ukm) dalam pengembangan ukm di kota sukabumi.

Firmansyah, I., Nur Alfianto, A., Yanuar Akhmad Rifa, F., Fuad Hasyim, A. H., Puspitasari, D., & Syubbanul Wathon Magelang, S. (2024). Pendampingan Pemanfaatn Digital Marketing dalam Upaya Peningkatan Penjualan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. PROFICIO: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 482–487.

Hidayat, S., & Makhrus, M. (2021). Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Purwokerto. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 577–586. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2249

Hisyam, C. J., Aisyah, K. P., Khoiriah, S. U., & Augea, S. M. (2024). Peran Pemerintah dalam Mengoptimalkan Dinamika Wirausaha : Mendukung Kemajuan Ekonomi Indonesia Khususnya Wilayah Jakarta. 2(3), 178–193.

Iii, B. A. B., Jenis, A., & Penelitian, P. (2004). Dedy Mulyana. 24–33.

Indahsari, S., Fitriyani, Y., & Purwanto. (2024). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah di BWM Syubbanul Wathon Maslahah. Jurnal Akutansi Manajemen Ekonomi Kewirausahaan (JAMEK), 4(1), 27–32. https://journal.fkpt.org/index.php/JAMEK/article/view/1167

Lestari, yuli budi. (2024). Wawancara Langsung.

Misra, I., Ragil, M., & Fachreza, M. I. (2021). Manajemen perbankan syariah (konsep dan praktik perbankan syariah di indonesia). http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/3394%0Ahttp://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/3394/1/2021 Editor Buku - Manajemen Perbankan Syariah_Isra Misra%2C dkk %281%29.pdf

Munifah, A. (2024). Wawancara langsung dengan nasabah.

Musthofa, A. (2023). Wawancara Langsung dengan pengelola.

Nasrida, F. M., Pandahang, A., & Febrian, D. (2023). Perkembangan UMKM Di Indonesia Dan Potensi Di Kota Palangka Raya. Jurnal Manajemen Bisnis Kewirausahaan, 2(1), 45–49.

Nur, M. A., Muharrami, R. S., & Arifin, M. R. (2019). Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil pada Lingkungan Pesantren. Journal of Finance and Islamic Banking, 2(1), 25. https://doi.org/10.22515/jfib.v2i1.1806

Rohmaningsih. (2024). Wawancara langsung dengan nasabah.

Rusandi, & Muhammad Rusli. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 48–60. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18

Saadah. (2024). Wawancara langsung dengan nasabah.

Safitri, R. A., & Sukmana, R. (2020). Efektifitas Bank Wakaf Mikro Dalam Mengurangi KEMISKINAN (Studi Kasus LKMS Denanyar Sumber Barokah). Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(10), 1936. https://doi.org/10.20473/vol6iss201910pp1936-1952

Sarfiah, S., Atmaja, H., & Verawati, D. (2019). UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2), 1–189. https://doi.org/10.31002/rep.v4i2.1952

Sulistiani, S. L., Yunus, M., & Bayuni, E. M. (2019). Peran dan Legalitas Bank Wakaf Mikro dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren di Indonesia The Role and Legality of Micro Waqf Bank in Pesantren Based Poverty Alleviation in Indonesia A . Pendahuluan sosial masyarakat merupakan sebuah hal yang pent. Jurnal Bimas Islam, 12(1), 1–26.

Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai , 7(1), 2896–2910.




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v7i3.7362

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter