Pengaruh Pendapatan, Letak Geografis dan Pelayanan terhadap Kesadaran Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa

Murbayani Murbayani

Sari


Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui pengaruh faktor pendapatan masyarakat, faktor geografis, dan faktor pelayanan terhadap kesadaran membayar PBB di Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa serta untuk mengetahui faktor yang paling dominan berpengaruh. Data-data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan analisis deskriptif yang didasarkan pada peroleh jumlah skor bobot tiap variabel dengan skala penilaian ditentukan oleh jumlah skor tertinggi dan terendah dari tiap variabel. Untuk mengetahui pengaruh ketiga variabel bebas terhadap variabel terikat kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB (Y), digunakan model analisis regresi berganda. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada umumnya kondisi pendapatan masyarakat kurang tinggi, begitupula dengan kondisi letak geografis wajib pajak dan pelayanan aparat umumnya kurang baik. Hal ini tentunya akan berdampak pada kesadaran yang umumnya kurang tinggi dari masyarakat yang dalam hal ini adalah wajib pajak dalam membayar PBB. Hasil analisis regresi linier berganda membuktikan bahwa ketiga faktor tersebut secara simultan dapat berpengaruh signifikan terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tinggimoncong namun secara parsial ketiga faktor tersebut di atas tidak dapat berpengaruh signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa maka pendapatan masyarakat, faktor geografis, dan faktor pelayanan juga perlu manjadi perhatian pemerintah daerah.
Kata Kunci: Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Atep Adya Barata dan Zul Afdi Ardian, 1991. Perpajakan, Armico, Bandung.

Bintoro Tjokroamidjojo, 1996, Pengantar Administrasi Pembangunan, LP3ES, Jakarta.

Bohari, H, 1995, Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafindo, Persada, Jakarta

BPS, 2019, Kecamatan Tinggimoncong dalam Angka , Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa.

......., 2020, Kabupaten Gowa dalam Angka, Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa.

Brotodihardjo, 1996. Pengantar Perpajakan, Rajawali, Jakarta

John F.Due, 1995, Keuangan Negara Perekonomian Sektor Pemerintahan, UI, Jakarta.

Kaho, Riwu Josef, 1998, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesial, Rajawali Press, Jakarta.

Mangkoesubroto, Guritno, 1997, Ekonomi Publik, Jakarta

Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Majemen Keuangan Daerah, Andi, Yogyakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Sa’ban R, 1998, Pajak Bumi dan Bangunan dari Masa ke Masa, Yayasan Bina Artha, Jakarta.

Susilo, Martoyo, 1992, Manajemem Sumber Daya Manusia, BPFE, Yogyakarta

Umar, Husein, 2003, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, PT. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v4i3.942

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter