Analisis Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Indonesia Pra dan Pasca Merger Bank Syariah Indonesia
Sari
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara profitabilitas, likuiditas, solvabilitas, rasio aktivitas dan rasio pasar sebelum dan setelah merger bank Syariah Indonesia maka dapat disimpulkan Ho ditolak dan Ha diterima. Artinya Modal Kerja berpengaruh positif secara signifikan terhadap sisa hasil usaha (SHU) Pada Koperasi.
Kata Kunci:
Profitabilitas, likuiditas, solvabilitas, rasio aktivitas, rasio pasar, sebelum dan setelah merger.
Teks Lengkap:
Download PDFReferensi
Al Parisi, S. (2017). Determinan Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah di Indonesia. Ikonomika, 2(1), 41-52.
Amalia, O. H. (2021). Kinerja Keuangan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Sebelum Dan Efek Instan Merger. YUME: Journal of Management, 5(1), 08-17.
Biasmara, H. A., & Srijayanti, P. M. R. (2021). Mengukur Kinerja Pra Merger Tiga Bank Umum Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Return on Asset. Moneter-Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 8(1), 70-78.
Corporate finance. 10th Edition. USA: McGraw-Hill.
Gitman, L. J. & Zutter, C. J. (2015). Principles of Managerial Finance (14th Ed). Boston: Prentice Hall.
Harun, Usman (2016). Pengaruh Ratio-Ratio Keuangan CAR, LDR, NIM, BOPO, NPL Terhadap ROA. Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen. Vol. 4 (1).
Kiswanto, & Asri Purwanti (2016). Pengaruh Tingkat Kesehatan Bank Menurut Risk Based Bank Rating Terhadap Kinerja Keuangan dengan Good Corporate Governance Sebagai Variabel Pemoderasi pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi Indonesia. Vol. 5(1).
Koesno, Dhita (2020). Merger Tiga Bank Syariah BUMN Disebut Akan Mewariskan Hal- Hal Baik. Tirto News. https://tirto.id/merger-3-bank-syariah-bumn-disebut-akan- mewariskan-hal-hal-baik-f6Cu. Diakses pada 16 Februari 2021.
Mukhlis, I. (2012). Kinerja keuangan bank dan stabilitas makroekonomi terhadap profitabilitas bank syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 16(2).
Nizar, M.A., Nasir, Mohamad (2016). Strengthening Sharia Banking through
Nizar, M.A., Nasir, Mohamad (2016). Strengthening Sharia Banking through Merger or Consolidation. Munich Personal RePEc Archive Paper, No. 97964.
Otoritas Jaksa Keuangan (2020). Statistik Perbankan Syariah.
Peraturan Pemerintah Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisis Bank, PP No. 9 Tahun 1975.
Rizal, F., & Humaidi, M. (2021). Analisis Tingkat Kesehatan Bank Syariah di Indonesia 2015-2020. Etihad: Journal of Islamic Banking and Finance, 1(1), 12-22.
Rokhlinasari, S. (2016). Perbankan Syariah dan Manajemen Laba. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, 6(1).
Ulfa, A. (2021). Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 1101-1106.
Ullah, Nazim & Seman J.A., (2018). Mergers and Acquisitions (M&A) in Banking Sector: A Review of the Literature. Conference Paper. Malaysia: Universiti Sains Islam Malyasia.
Undang-Undang Tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 10 Tahun 1998. Puspaningtyas, Linda (2020). 7 Alasan Pentingnya Merger Bank BUMN. Republika
DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v7i1.2216
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.