Analisis Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT Triunfara Abadi Nusantara Atas Perhitungan Dan Pelaporan Tahun 2021

Lira Okta Amalia, Nesti Hapsari

Sari


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem perhitungan pajak penghasilan pasal 23 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan proses pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada PT Triunfara Abadi Nusantara. Dalam penelitian ini, peneliti mengolah data menggunakan metode deskriptif kuantitatif untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dengan data yang dikumpulkan berupa angka untuk memudahkan peneliti dalam membuat suatu pemahaman. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak PT Triunfara Abadi Nusantara untuk menjawab tujuan dari penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Triunfara Abadi Nusantara pada bulan Desember 2021 telah melakukan perhitungan PPh Pasal 23 dari invoice yang diberi customer dengan jumlah penghasilan bruto dipotong sebesar 2% karena memiliki NPWP, kemudian PT Triunfara Abadi Nusantara membayarkan total pajak yang telah dipotong sebesar Rp 791.172 kepada negara di tanggal 10 bulan berikutnya dan sudah dilaporkan sebelum tanggal 20 di bulan yang sama dengan pembayaran. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT Triunfara Abadi Nusantara atas perhitungan dan pelaporan bulan Desember tahun 2021 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Kata kunci : Pajak Penghasilan Pasal 23, Perhitungan, Pelaporan.

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Buku :

Dalman. 2018. Menulis Karya Ilmiah. Depok: Rajawali Pers.

Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

Martani, Dwi dkk. 2019. Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK, Edisi 2, Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Rahayu, Hastanti Agustin dan Hanafi Adi Putranto. 2020. Perpajakan. Bandung: PT Refika Aditama.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Resmi, Siti. 2019. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 11, Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Jurnal :

Rukayah, Alitha. 2021. Analisis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Terhadap Freight Forwading (Studi Kasus Pada PT Cahaya Hikmah Logistik). Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 7 (1), 1-14.

Setyawardana, Ridho, Lintje Kalangi dan Novi S. Budiarso. 2021. Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Agen Pada PT Jasaraharja Putera Cabang Manado. Jurnal EMBA, 9 (1), 182-188.

Sihombing, Lynisiska dan Hendry Jaya. 2020. Analisis Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT Louisz International. Jurnal Akuntansi Measurement, 14 (1), 10-15.

Sumber Lain :

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/realisasi-pendapatan-negara-2021-capai-rp2003-1-triliun-lampaui-target-apbn-2021/ (diakses pada tanggal 18 Juni 2022 pukul 21.09 WIB).




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v7i3.2758

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics