Efektivitas Tax Amnesty Dan Program Pengungkapan Sukarela Serta Peluang Keberhasilannya

Siti Isnaniati, Beby Hilda Agustin, Dafid Isha Aditya, Ferdy Ari Sandi

Abstract


Implementasi kebijakan yang berhubungan dengan tax amnesty dan program pengungkapan sukerala merupakan dari agenda reformasi perpajakan di Indonesia. Atas dasar tersebut penulis melakukan analisa potensi, kelemahan, peluang dan keuntungan maupun keunggulan serta membandingkan kesuksesan antara tax amnesty dengan program pengungkapan secara sukarela. Tujuan dari penelitian ini untuk lebih memahami efektivitas tax amnesty I dan program pengungkapan sukarela dengan melakukan pengkajian dan membandingkan kebijakan – kebijakan diantara keduanya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, penggunaan metode systematic analysis atas artikel atau dokumen mengenai tax amnesty dan program pengungkapan sukarela. Jenis data yang dipakai yaitu data sekunder yang didapat dan dihimpun dari pihak lain secara tidak langsung. Adapun teknik analisisnya memakai pendekatan analisis deskripti kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh informasi, melakukan pengkajian masalah lebih dalam yang berkaitan atas penelitian yang sedang dibahas dan melakukan penyajian sampai mendapatkan gambaran atas masalah yang diteliti hingga pada akhirnya mendapatkan kesimpulan dari penelitian tersebut. Dari penelitian ini memperoleh hasil bahwa program Tax amnesty dijalankan telah mencapai target dari sisi penerimaan namun belum memenuhi jumlah wajib pajak yang melakukan tax amnesty. Sedangkan untuk program pengungkapan sukarela masih belum memenuhi target baik segi penerimaan ataupun dari keikutsertaan wajib pajak yang disebabkan belum adanya pemahaman yang baik dari masyarakat tentang program tersebut.
Kata Kunci: Tax amnesty, Program Pengungkapan Sukarela

Full Text:

Download PDF

References


Aprilia, H. (2022). Harta Bersih Diungkap dalam PPS Capai Rp 91,60 T. Pajak.Com. https://www.pajak.com/pajak/hasil-pps-belum-memuaskan-rasio-pajak-masih-rendah/

Ariyanti, F. (2017). Resmi Berakhir di 31 Maret, Ini Hasil Tax amnesty. Liputan 6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2906371/resmi-berakhir-di-31-maret-ini-hasil-tax-amnesty

CNN, I. (2021). Sri Mulyani Buka Suara soal Wacana Tax amnesty Jilid II. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210524172927-532-646370/sri-mulyani-buka-suara-soal-wacana-tax-amnesty-jilid-ii

DJP. (2021). Mengenal Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. DJP. https://pajak.go.id/id/artikel/mengenal-program-pengungkapan-sukarela-wajib-pajak

DJP. (2022). PPS USAI, BAGAIMANA HASILNYA?

H. Insan, I., & Maghijn, T. N. (2018). Penerapan Pengampunan Pajak (Tax amnesty) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Beserta Permasalahannya. Palar | Pakuan Law Review, 4(2), 242–311. https://doi.org/10.33751/.v4i2.884

Hasanah, U., Na’im, K., Elyani, E., & Waruwu, K. (2021). Analisis Perbandingan Tax amnesty Jilid I dan Jilid II (Program Pengungkapan Sukarela) Serta Peluang Keberhasilannya. Owner, 5(2), 706–716. https://doi.org/10.33395/owner.v5i2.565

Jannah. (2021). RUU HPP Disahkan Jadi UU Tax amnesty Jilid II & Upaya Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak. Tirto.Id.

Kemenkeu. (2016). Amnesty Pajak. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. https://www.kemenkeu.go.id/single-page/amnesti-pajak/

Kemenkeu. (2022). Pemerintah Beri Tiga Tarif Program Pengungkapan Sukarela. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-beri-tiga-pilihan-tarif-program-pengungkapan-sukarela/

Klinikpajak.co.id. (2016). Menkeu : Penguatan Bisnis Data Bermanfaat Mulai 2017. Klinikpajak.Co.Id.

Safri. (2020). Efektifitas Program Tax amnesty Jilid Ii Dan Faktor Keberhasilan Dan Permasalahan: Pelajaran Dari Tax amnesty Jilid I. Jurnal Mitra Manajemen, EFEKTIFITAS PROGRAM TAX AMNESTY JILID II DAN FAKTOR KEBERHASILAN DAN PERMASALAHAN: PELAJARAN DARI TAX AMNESTY JILID I, 11–22.

Suci, A., & Ningtyas, C. (2022). Jurnal Akuntansi dan Keuangan ( JAK ) Urgensi Program Pengungkapan Sukarela ( Tax amnesty Jilid II ) Berdasarkan Sudut Pandang Wajib. 10(1), 51–62.

Victoria. (2021). Tax amnesty Jilid Kedua, Apa Bedanya? Katadata.Com. https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/60bde6e66a2b9/tax-amnesty-jilid-kedua-apa-beda-dengan-yang-pertama




DOI: https://doi.org/10.37531/sejaman.v6i1.4438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

S E I K O : Journal of Management & Business is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
© All rights reserved 2018. S E I K O : Journal of Management & Business - ISSN (Print) : 2598-831X, ISSN (Online) : 2598-8301.
 

Web
Analytics